ANALISIS AKAD JUAL BELI SINGKONG SECARA BORONGAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Keywords:
Akad, Jual Beli, BoronganAbstract
Jual beli merupakan transakasi yang dilakukan Rasulullah Shallallhu „alaihi Wa Sallam semasa hidupnya, beliau mengajarkan jual beli yang jujur, suka sama suka sesuai syarat dan hukum yang sah. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui akad jual beli secara borongan dalam prespektif ekonomi Islam. jenis penelitian ini adalan penelitian lapangan (fiel riset). Sifat penelitian ini deskriptif kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah: fenomenologis dan normatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah petani dan pemborong singkong. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tradisi praktik mappalla’ (borongan) dalam jual beli singkong di Desa Sadar Sriwijaya pada umumnya petani (penjual) mewarkan singkongnya kepada pembeli dan untuk menentukan harga terlebih dahulu petani dan pembeli melakukan penaksiran kuantitas dan kualitas singkong dengan cara mencabut beberapa pohon singkong di tempat yang berbeda dan menghitung jumlah bibit singkong yang ditanam oleh petani. Mengenai obyek jual beli yang masih berada di dalam tanah, berdasarkan pendapat sebagian ulama masih tergolong dalam kategori gharar yang ringan dan tidak dapat dipisahkan darinya kecuali dengan kesulitan serta merupakan praktik yang dibutuhkan oleh masyarakat di Desa Sadar Sriwijaya, sehingga berdasarkan hal tersebut maka gharar yang terkandung dalam tradisi praktik mappalla’ (borongan) di Desa Sadar Sriwijaya dikecualikan dari hukum asal gharar, sehingga dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut diperbolehkan dalam Islam.
akad, jual beli, borongan
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JULIANA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
