Problematika Pemanfaatan Tanah Wakaf Berbasis Pondok Pesantren
(Studi Kasus Yayasan Pondok Pesantren Minhajuth Thullab Lampung)
Keywords:
Tanah Wakaf, Pemanfaatan, Pondok Pesantren, FilantropiAbstract
Problematika Pemanfaatan Tanah Wakaf Berbasis Pondok Pesantren
(Studi Kasus Yayasan Pondok Pesantren Minhajuth Thullab Lampung)
Oleh:
Muhamad Aliyul Adhim, M.E.
Aliyuladhim.ekbis@gmail.com
Dosen STEI Darul Qur’an Minak Selebah
ABSTRAK
Paradigma wakaf di masyarakat selama ini dipahami sebagai penyerahan aset non produktif. Dinimika demikian memberikan efek pemahaman di masyarakat ketika berwakaf identik berbentuk corak kegamaan dalam bentuk non produktif, yaitu wakaf tanah untuk dibangun masjid atau pondok pesantren. Hal ini menjadi problematika yang menarik sebagai nadzir harus mewujudkan keinginan wakif pada akad wakaf diawal, sehingga nadzir dan sekaligus pengasuh pondok pesantren melakukan berbagai usaha. Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana pendapat ulama dalam pengalihan akad peruntukan wakaf tanah dalam bentuk pembangunan lembaga profit dan bagaimana hukum nadzir dalam pengambilan ujroh ketika mengelola wakaf tanah. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang dipadukan dengan penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini menyimpulkan; Pertama Berdasarkan madzhab Imam Syafi’i yang mayoritas dianut oleh masyarakat indonesia membolehkan pengalihan tanah wakaf dari akad semula, dengan kosekuensi penghasilan dari lembaga usaha tersebut kembali untuk memenuhi aqad diawal. Kedua, pesantren sebagai nadzir yang ditunjuk oleh wakif dibelohken mengambil ujrah dari kehadiran pondok pesantren berserta lembaga pelengkap tersebut. Akan tetapi dalam pelaksanaanya pesantren juga tidak boleh melupakan rukun wakaf dimana mauquf alaih dari adanya wakaf tersebut juga perlu merasakan dampaknya dengan begitu tujuan wakaf sebagai institusi filantropi.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Problematika Pemanfaatan Tanah Wakaf Berbasis Pondok Pesantren

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
