https://journal.steidarulquran.ac.id/index.php/jrei/issue/feedJurnal Riset Ekonomi Islam2026-06-09T07:55:44+00:00Saiful Fahmisfahmi@steidarulquran.ac.idOpen Journal Systems<div><strong>Jurnal Riset Ekonomi Islam</strong>, published twice a year (June and December) by Program Studi Ekonomi Islam, It is open for all academics, practitioners, intellectuals, and students with the specification of the study of Islamic Economics. ideas covering research article, conceptual idea, review of the literature, and practical experience. The scope of <strong>Jurnal Riset Ekonomi Islam</strong> are limited to islamic economics, islamic banking and finance, islamic economic management, islamic economics law, management Zakat, Infaq, Shodaqoh, and Waqf, islamic entrepreneurship and business, islamic economics thought, islamic insurance, islamic accounting.</div>https://journal.steidarulquran.ac.id/index.php/jrei/article/view/67ANALISIS PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN DI PASAR TRADISIONAL2026-06-09T07:55:44+00:00Royan Rosyadiroyanrosyadi73@gmail.comEsti Rahayusteidarulquran@gmail.comPenelitian ini mengkaji “Analisis Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Transaksi Jual Beli untuk Meningkatkan Pendapatan di Pasar Tradisional (Studi Kasus Kios Nafis Pasar Way Jepara Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur)”. Latar belakang penelitian ini terangkat dari fenomena pasar tradisional yang masih menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, namun sering diwarnai praktik kurang etis seperti ketidak jujuran dalam kualitas barang maupun ketidakseimbangan harga. Islam menekankan pentingnya penerapan etika dalam bisnis, di antaranya kejujuran, keadilan, tanggung jawab, serta kerelaan antara penjual dan pembeli, sehingga transaksi tidak hanya menghasilkan keuntungan materi, tetapi juga keberkahan.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan pedagang dan konsumen, serta dokumentasi. Analisis dilakukan dengan mereduksi data, menyajikannya secara sistematis, kemudian menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kios Nafis telah menerapkan prinsip etika bisnis Islam, seperti kejujuran dalam timbangan, keterbukaan harga, pelayanan yang adil, serta mengutamakan niat ibadah dalam berdagang. Penerapan etika tersebut meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan usaha. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa penerapan etika bisnis Islam tidak hanya bersifat normatif-religius, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam membangun keberlanjutan usaha dan memperkuat eksistensi pasar tradisional di tengah persaingan modern.2025-02-20T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Royan Rosyadi, Esti Rahayu