ZAKAT FITRAH MENGGUNAKAN UANG SENILAI BERAS
Keywords:
Hukum Zakat, Zakat Fitrah, Umat IslamAbstract
ABSTRAK
Zakat berasal dari akar kata zaka – yazki atau sama akar katanya dengan zakiya, azka dll. yang berarti berkah, tumbuh, berkembang, bertambah, bersih, membersihkan, suci, mensucikan, baik, dan terpuji. Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakanuntuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk membangkitkan bangsa dari keterpurukan. Sebagaimana yang kita ketahui pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Pada zaman sekarang sudah hampir seluruh duniabertransaksi dengan menggunakan uang. Baik uangkertas atau uang logam, uang kertas dan uanglogam ialah uang yang bisa menggantikan kedudukan emas dan perak. Selain itu, uang kerta dan uang logam pada zaman sekarang dapat menggantikan kedudukan makanan. Karena, setiap makanan yang ingin dibeli pasti harus menggunakan uang, baik dalam bentuk uang logam maupun uang kertas. Bagaimana Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i? Tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan pemahaman masyarakat mengenai zakat fitrah menggunakan uang senilai beras . Adapun metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kajian pustaka.
Kata kunci : Hukum Zakat, Zakat Fitrah, Umat Islam
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 AGUS WIDODO, MARETA MAYANG SARI, NASRUL LATIFAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
